Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

LPPM adalah unit pelaksana yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengembangan kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di lingkungan perguruan tinggi vokasi.

Fungsi
  • Merancang dan mengembangkan kebijakan serta program penelitian dan pengabdian.
  • Menjadi pusat koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa.
  • Mengelola pendanaan, hibah penelitian, dan kegiatan pengabdian masyarakat.
  • Meningkatkan budaya riset di lingkungan kampus vokasi.
  • Menjalin kerja sama penelitian dan pengabdian dengan pihak eksternal.
Tugas
  • Mengkoordinasikan kegiatan seminar hasil penelitian dan publikasi ilmiah.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian masyarakat.
  • Menyusun laporan tahunan kegiatan penelitian dan pengabdian untuk akreditasi.
  • Memfasilitasi dosen dalam pengajuan proposal riset dan pengabdian.
  • Mendorong pemanfaatan hasil riset untuk kepentingan masyarakat dan UMKM lokal.