Lembaga Penjaminan Mutu Akademik (LPMA)

LPMA merupakan unit yang bertanggung jawab dalam menyusun, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik secara berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi.

Fungsi
  • Merancang sistem penjaminan mutu internal (SPMI) sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
  • Menjadi pusat dokumentasi dan evaluasi mutu akademik secara berkala.
  • Menjamin pelaksanaan audit mutu internal pada semua unit akademik.
  • Menjadi mitra strategis dalam proses akreditasi program studi dan institusi.
  • Mengembangkan budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi vokasi.
Tugas
  • Menyusun dokumen mutu seperti kebijakan mutu, manual mutu, standar, dan formulir mutu.
  • Menyelenggarakan pelatihan penjaminan mutu untuk dosen dan tenaga kependidikan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik secara berkala.
  • Mengkoordinasikan pengumpulan data pendukung akreditasi dan audit mutu.
  • Menyampaikan laporan evaluasi mutu kepada pimpinan institusi secara periodik.