LPMA merupakan unit yang bertanggung jawab dalam menyusun, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik secara berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi.
Fungsi
- Merancang sistem penjaminan mutu internal (SPMI) sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
- Menjadi pusat dokumentasi dan evaluasi mutu akademik secara berkala.
- Menjamin pelaksanaan audit mutu internal pada semua unit akademik.
- Menjadi mitra strategis dalam proses akreditasi program studi dan institusi.
- Mengembangkan budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi vokasi.
Tugas
- Menyusun dokumen mutu seperti kebijakan mutu, manual mutu, standar, dan formulir mutu.
- Menyelenggarakan pelatihan penjaminan mutu untuk dosen dan tenaga kependidikan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik secara berkala.
- Mengkoordinasikan pengumpulan data pendukung akreditasi dan audit mutu.
- Menyampaikan laporan evaluasi mutu kepada pimpinan institusi secara periodik.